Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Pembacokan Mahasiswa

Bacok Mahasiswa, Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka
Konferensi pers penetapan tersangka pembacokan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Dok. Ist.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam tersangka pembacokan terhadap mahasiswa dan pekerja bengkel, pada Rabu (24/1/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kedua korban yakni Fakhrus Walidan (23) mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29) pekerja bengkel.

"Kedua korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan akibat senjata tajam. Pembacokan terjadi di Benk Kupi, Banda Aceh, pada Minggu(20/1/2024) dini hari lalu," kata Kompol Fadillah dalam keterangan yang diterina KOALISI.co.

Baca Juga: Polisi Amankan 7 Remaja Hendak Tawuran di Banda Aceh, 2 Korban Luka Bacok

Dikatakan Kompol Fadillah, keenam pelaku yang ditetapkan tersangka diantaranya, DAL (24), MAD (19) dan FIR (18.

"Sementara tiga tersangka lainnya masih dibawah umur diantaranya, YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) mereka merupakan warga Aceh Besar dan Banda Aceh," ujar Kompol Fadillah.

Lebih lanjut Kompol Fadillah menyebutkan bahwa, dari para tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu.

Baca Juga: Polres Langsa Amankan Lima Pelajar Diduga Hendak Tawuran Pakai Sajam

"Saat ini mereka sudah diamankan di Polresta Banda Aceh dan akan dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun," pungkas Kompol Fadillah

Komentar

Loading...