1. Beranda
  2. News

Polsek Banda Sakti Tangkap Pengedar Sabu di Pusong Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menangkap seorang pengedar sabu di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kamis (12/1/2024) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MA (42), warga Kota Lhokseumawe.

“MA ditangkap di sebuah rumah di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti,” kata Ipda Arizal, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka Pemilik 10 Kg Sabu Ke Jaksa

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pusong Lama.

"Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka sedang berada di dalam kamar," ujar Ipda Arizal.

Personel kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu seberat 0,75 gram dan satu kertas putih di atas meja makan.

Baca Juga: Polisi Amankan 28 Kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi di Bireuen

"Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial NA,” lanjut Kapolsek.

Saat ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” demikian Kapolsek.

Baca Juga