1. Beranda
  2. Hukum

Polsek Krueng Barona Jaya Berhasil Selesaikan Kasus Pencurian AC dengan Restorative Justice

Oleh ,

KOALISI.co - Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, berhasil menyelesaikan kasus pencurian Compressor Air Conditioner (AC) di Gampong Rumpet, Aceh Besar, dengan Restorative Justice.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/12/2023) lalu. Pelaku MZ (19), warga Kabupaten Aceh Timur, mencuri Compressor AC milik korban, Erwin Syahputra (39), di Komplek Perumahan Bumi Permata Lamnyong.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi, mengatakan, kasus tersebut langsung direspon pihaknya setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Polsek Krueng Barona Jaya Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian Besi

"Tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya," kata Ipda Julpandi, Kamis (14/12/2023).

Pasca dilaporkan kejadian pencurian AC, pihaknya membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayahnya.

"Kami membentuk tim untuk pengungkapan kasus yang terjadi. Pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan Barang Bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya," ujarnya.

Baca Juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Barat

Kemudian, pelaku MZ akhirnya diamankan di Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Selasa (12/12/2023) sore.

"MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain," sambungnya.

Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan korban. Hasilnya, korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat menyerahkan AC yang dicuri miliknya itu secara utuh.

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Baca Juga