1. Beranda
  2. News

Praperadilan Kapolres Lhokseumawe Gagal, Gugatan Dicabut Pemohon

Oleh ,

KOALISI.co — Upaya hukum praperadilan yang diajukan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe berakhir sebelum memasuki persidangan.

Hal itu terjadi setelah pihak pemohon resmi mencabut gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (29/4/2026).

Perkara dengan nomor register 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm sebelumnya diajukan oleh Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) melalui tim kuasa hukum untuk mewakili pemilik Kembar Store.

Baca Juga: YLBH CaKRA Praperadilan Kapolres Lhokseumawe

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ibunda pihak terkait, Nursia, secara resmi menarik gugatan praperadilan tersebut sekaligus mencabut seluruh kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada LBH CaKRA.

“Semua ini saya lakukan dengan sadar diri, murni keinginan hati saya dan keluarga, tidak ada paksaan dari siapa pun juga,” kata Nursia dalam keterangan yang dikutip dari media Derap Keadilan.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Diskriminatif Anak Dibawah Umur

Nursia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah keluarga memperoleh titik terang melalui jalan musyawarah yang dinilai telah memenuhi harapan mereka.

“Alhamdulillah, kami sudah dapat titik terang. Apa yang kami harapkan sudah ada jalannya. Karena itu kami rasa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum ini,” ujarnyan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani membenarkan bahwa gugatan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq Kasat Reskrim sudah dicabut.

"Ya betul, sudah dicabut," demikian kata AKP Bustani saat dikonfirmasi.

Baca Juga