Presiden Tindaklajuti Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh
KOALISI.co - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan akan menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari Komnas HAM.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada Selasa, (2/5/2023) kemarin, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Pemerintah akan meluncurkan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang direncanakan pada Juni 2023 di Provinsi Aceh. Namun, hal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut,” kata Mahfud.
Baca Juga: MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos
Dikatakan, pihaknya akan fokus menyelesaikan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang direkomendasikan oleh Komnas HAM dan menitikberatkan pada korbannya.
“Sementara pelaku akan diselesaikan secara yudisial sesuai keputusan dari Komnas HAM bersama DPR nantinya,” ujar Mahfud.
Mahfud mengakui bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia, dan Pemerintah menyesali atas terjadinya peristiwa tersebut.
Baca Juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh
“Data dan sumbernya sudah ada, nanti akan dikroscek lagi. Bentuk penyelesaian yang akan diluncurkan di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” tutup Mahfud Md.