1. Beranda
  2. News

MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Oleh ,

KOALISI.co - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan untuk pelanggaran HAM sebanyak 235 korban yang menerima bantuan sosial (Bansos) agar terhindar dari pungutan liar.

Anggota Banda Pekerja MaTA, Hafijal dalam keterangan, Kamis (4/1/2023) mengatakan bahwa langkah membuka pos pengaduan tersebut ialah untuk memastikan para korban penerima bantuan dapat menerima bantuannya secara utuh tanpa pungutan.

Dimana, pemerintah Aceh telah menyatakan bahwa untuk 235 korban akan mendapatkan Rp10 juta dari total anggaran mencapai Rp2.350 miliar. Dimana, bantuan tersebut, akan dicairkan langsung setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.

Baca Juga: MaTA Temukan Anggaran Korban Konflik Aceh Sebesar Rp13 Milyar di BRA yang Patut Diaudit

"Tujuan kami membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus. Seperti, pelaku merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut sehingga dapat menyakinkan para korban bahwa karena dialah bantuan tersebut cair," kata Hafijal.

Padahal, lanjut Hafijal, hal demikian merupakan cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beradar kabar bahwa adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut.

Oleh sebab itu, MaTA berharap jika ada yang meminta dengan dalih atau alasan apa pun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban tersebut.

Baca Juga: Dua Terdakwa AWSC 2017 Jadi Tahanan Kota, MaTA Sebut Preseden Buruk

"Sehingga, setiap penerima bantuan sudah dinyatakan memang berhak menerima bantuan dari Pemerintah Aceh secara penuh sebesar Rp10 juta per korban," ujarnya.

Dimana, bantuan Sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Ke

benaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada tahun anggaran 2022.

"Oleh sebab itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa dipungli atau berada dalam ancaman pungli maka dapat melaporkan segera kepada MaTA," terangnya.

MaTA membuka posko pengaduan mulai pada Kamis, 5 Januari 2023 dan bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA, Gampong Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga