Rekrutmen Calon Mitra BPS Aceh Utara Dinilai Tidak Transparan
KOALISI.co – Proses rekrutmen Mitra Statistik Tambahan 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara dinilai tidak transparan dan diduga cacat prosedur.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang peserta calon Mitra Statistik Tambahan 2026 berinisial M (28), warga Kecamatan Cot Girek.
Kepada KOALISI.co, Minggu (24/5/2026), M mengaku kecewa terhadap sistem seleksi yang dinilainya tidak terbuka, khususnya pada tahapan tes kompetensi.
Baca Juga: BPS Aceh Utara Buka Rekrutmen Tambahan, Ini Syaratnya
Menurut M, BPS Aceh Utara membuka rekrutmen Mitra Statistik Tambahan 2026 dengan tahapan seleksi administrasi yang berlangsung pada 8 hingga 11 Mei 2026.
“Para calon mitra dapat melakukan pendaftaran melalui akun SOBAT BPS,” ujar M.
Ia menjelaskan, setelah tahap administrasi, proses seleksi dilanjutkan dengan tes kompetensi calon mitra pada 13 hingga 18 Mei 2026, serta tahapan submit Fakta Integritas yang dijadwalkan pada 20 sampai 22 Mei 2026.
Baca Juga: BPS dan ADI Aceh Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Data dan Penelitian
Rekrutmen tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi kebutuhan tenaga Sensus Ekonomi 2026 dan sejumlah kegiatan statistik lainnya.
M mengaku sempat mengalami kendala saat proses pendaftaran karena server aplikasi mengalami gangguan. Meski demikian, ia tetap melanjutkan proses pendaftaran hingga dinyatakan lulus administrasi.
“Data yang saya input di web sudah lengkap, hanya kekurangan pada data SIM dan dapat digantikan dengan STNK motor yang masih aktif,” ungkapnya.
Baca Juga: BPS Catat Tingkat Kemiskinan Turun 9,36 Persen pada Maret 2023
Ia juga menyebut gangguan server kembali terjadi saat pelaksanaan tes kompetensi sehingga para peserta kesulitan mengakses aplikasi SOBAT BPS.
“Saat seleksi kompetensi server kembali down, mungkin karena antusias pelamar yang melebihi kapasitas aplikasi SOBAT BPS. Setelah saya berhasil mengerjakan soal, tidak muncul nilai kompetensi,” ujarnya.
Menurut M, tidak ditampilkannya hasil nilai tes kompetensi menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses seleksi dan berpotensi membuka celah praktik tidak profesional dalam perekrutan.
Baca Juga: BPS: Ekonomi Aceh Tumbuh Dengan Migas 4,21 Persen, Tanpa Migas Tumbuh 3,80 Persen
Ia berharap BPS menjunjung tinggi integritas dalam proses rekrutmen agar kualitas petugas survei dan sensus benar-benar terjaga.
“Nilai ujian kompetensi tidak muncul, kemudian langsung masuk tahap pengumuman kelulusan akhir dan peserta yang lulus diminta submit Fakta Integritas. Ini sangat janggal. Jika memang gagal administrasi, seharusnya digugurkan sejak awal. Kalau nilai kompetensi tidak muncul, dasar kelulusannya apa?” pungkas M.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri yang dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Tanggapan usai berita ini tayang. Klik disini)

