1. Beranda
  2. News
  3. Rekomendasi

Rektor: Sebagian Besar UKT Unimal untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Oleh ,

KOALISI.co - Universitas Malikussaleh (Unimal) saat ini sedang bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dari PTN Satker.

Perubahan ketentuan sebagai PTN BLU itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 178 Tahun 2023 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Namun peningkatan level insitusi ini tidak melepaskan komitmen untuk tetap menjadi kampus rakyat, yang hadir dari sejarah pembangunan perdamaian di Aceh.

Baca Juga: Mahasiswi Unimal Lulusan Terbaik Jaksa Bagi Tips Lolos CPNS  2023, Ini Jadwal Webinarnya

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Rektor Unimal, Prof Dr Herman Fithra, ASEAN.Eng ketika berbicara tentang penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru tahun akademik 2023/2024 di era BLU ini.

"Data UKT dari jumlah mahasiswa penerima bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih mendominasi dalam penentuan UKT," kata Prof Herman, Selasa (10/10/2023).

Dijelaskan, jumlah mahasiswa baru yang masuk dalam pembiayaan UKT 1 dan 2 dari calon mahasiswa KIP Kuliah tahun cukup besar.

Baca Juga: Mahasiswi Unimal Fani Asriani Raih Penghargaan Terbaik 8 dari Jaksa Agung

Selain itu, beasiswa KIP Kuliah digunakan dua skema yaitu skema 1 dan skema 2. Skema 1 mahasiswa mendapatkan bantuan uang kuliah dan biaya hidup. Sedangkan Skema 2 hanya mendapat bantuan UKT.

Trekait besaran UKT 1 yang dikenakan kepada mahasiswa sebesar Rp500.000,- dan besaran UKT 2 adalah Rp1.000.000,- yang dibayarkan setiap semester.

Jumlah UKT disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Mahasiswa Unimal Wakili Aceh di Pemilihan Duta Bahasa Nasional

Prof Herman Fithra menerangkan, jumlah mahasiswa baru Unimal yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah Skema 1 adalah 756 orang dan KIP Kuliah Skema 2 adalah sebanyak 613 orang.

Penerima bantuan KIP Kuliah itu adalah 33,43 persen dari jumlah mahasiswa baru Unimal yang mendaftar ulang dan mengisi form UKT sebanyak 4.095 orang.

“Untuk mahasiswa yang penerima UKT 1 adalah 1.109 orang atau sama dengan 27,08 persen. Adapun yang membayar UKT 2 adalah 361 orang atau sama dengan 8,82 persen. Jika digabungkan jumlah mahasiswa yang membayar UKT 1 dan 2 maka persentasenya adalah 35,90 persen dari jumlah mahasiswa baru,” katanya.

Baca Juga: Kalahkan USK dan UINAR, Futsal Unimal Maju ke Final POMDA Aceh

Saat ini, Unimal telah memberikan kuota sebesar 69,33 persen kepada mahasiswa kurang mampu untuk menempuh pendidikan di kampus kebanggan masyarakat Pase ini. Jika merujuk kepada Permendikud Nomor 25 tahun 2020 maka Unimal telah jauh melampaui kewajiban minimal yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dalam Pasal 14 Permendikbud Nomor 25 Thun 2020 tersebut disebutkan persentase mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok I dan kelompok II dan Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berjumlah paling sedikit 20% dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima di setiap PTN dan semua Program Studi.

Memang ada mahasiswa yang diberlakukan UKT 6 dan 7, tapi jumlahnya hanya 1,10 persen dari total mahasiswa baru. UKT 6 diberlakukan untuk prodi unggulan yaitu Hukum sebanyak empat orang, Akuntansi empat orang, Teknik Informatika satu orang, Teknik Sipil tiga orang, dan Kedokteran sebanyak 15 orang.

Baca Juga: Sebanyak 1.357 Mahasiswa Baru Unimal Terima KIP Kuliah

“Adapun UKT 7 dikenakan kepada 17 orang yang semuanya berasal dari Prodi Kedokteran” jelas Prof Herman.

Lebih lanjut Rektor Unimal menambahkan, walaupun kampus terbesar pesisir timur Aceh ini telah menjadi BLU, tidak menjadi pertimbangan untuk menaikkan UKT secara massif.

“Unimal masih berkomitmen menjadi kampus rakyat dengan meningkatkan mutu dan layanan pendidikan untuk anak bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga