Respons Aspirasi Rakyat, Mualem Hapus Aturan Pembatasan JKA
KOALISI.co – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan Pergub tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.
Baca juga: Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Nurlis menyampaikan pernyataan gubernur.
Menurutnya, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima sejumlah masukan dari DPR Aceh, termasuk dari aksi unjuk rasa mahasiswa dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas implementasi Pergub JKA tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” lanjutnya.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa di rumah sakit tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil.
Baca juga: Karateka Aceh Raih Emas dan Perak di Kejurnas PB FORKI IV Bandung, Sulaiman, SE; Kita Bangga!
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu yang sebelumnya khawatir kehilangan akses pengobatan akibat aturan baru tersebut.

