1. Beranda
  2. News

Perempuan Penyandang Disabilitas di Lhokseumawe Jadi Korban Pemerkosaan hingga Hamil

Oleh ,

KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Lhokseumawe. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (53) yang diduga sebagai pelaku.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban di wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Pencurian Disertai Pembakaran di Toko Emas Asia, Kerugian Capai Rp150 Juta

Saat itu, korban yang merupakan seorang perempuan penyandang disabilitas berada seorang diri di rumah. Pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.

"Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada seorang diri di rumah. Pelaku datang menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga masuk kembali dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar," ujar AKBP Dr. Ahzan.

Aksi pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar.

Baca Juga: Warga Tangkap Pria Diduga Maling Motor di Lhokseumawe

Menyadari perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang terus berpindah-pindah lokasi," ungkap Kapolres.

AKBP Ahzan menjelaskan, selama hampir dua bulan pelaku diketahui berpindah-pindah tempat, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta, hingga akhirnya terlacak berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tim penyidik kemudian diberangkatkan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan perkembangan terbaru, korban saat ini dalam kondisi hamil yang diduga merupakan akibat dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

"Tim berhasil mengamankan tersangka di Kota Duri dan membawanya ke Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan. Kondisi terbaru korban saat ini dalam keadaan hamil yang diduga akibat perbuatan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres menjelaskan, Pasal 46 mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan, sedangkan Pasal 50A mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga