1. Beranda
  2. Hukum

RDPU Revisi Qanun Aceh

Rugikan Perempuan, Balai Syura Ureung Inong Aceh Minta Pasal di Qanun Jinayat Perlu Dihapus

Oleh ,

KOALISI.co - Organisasi Balai Syura Ureung Inong Aceh meminta pasal di Qanun Jinayat tentang jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dihapus. Sebab, dua pasal tersebut dinilai telah merugikan perempuan.

Hal itu disampaikan Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang revisi atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 di Gedung Utama DPR Aceh, Kamis (10/11).

"Saat ini, sudah ada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 yang jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan isi Qanun Jinayat hanya terkait dengan kasus kekerasan dan pemerkosaan. Namun, soal perempuan sama sekali tidak disebutkan," kata Suraiya.

Baca Juga: Rancangan Qanun Perubahan APBA 2022 Selesai, Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama DPR Aceh

Dikatakan Suraiya, isi Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 menerangkan secara detail terkait pencegahan, penanganan ada restitusinya dan pemulihan korban secara sistematis. Selain itu, mandat dari undang-undang yang memastikan aparatur yang terlibat diperkuat.

"Sehingga, pelaku bukan hanya diberikan hukuman, tetapi dalam Undang-Undang ini pelaku juga mendapatkan konseling pemulihan. Sehingga, pelaku tidak melakukan perbuatan asusilanya," terangnya.

Oleh sebab itu, Balai Syura Ureung Inong Aceh meminta dua pasal Qanun Jinayat dimaksud diganti dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 karena jauh melindungi hak korban. Selain itu juga memastikan terpenuhi hak korban, dan juga ada upaya pencegahan secara sistematis.

"Pendapat ini merupakan hasil keputusan yang didiskusikan teman-teman gerakan perempuan, anggota organisasi-organisasi perempuan yang tergabung di Balai Syura Ureung Inong Aceh," jelasnya.

Baca Juga