RUPS Tahunan 2022, XL Axiata Bagikan Dividen Rp552 Miliar

RUPS Tahunan 2022, XL Axiata Bagikan Dividen Rp552 Miliar
Rapat umum pemegang saham tahunan XL Axiata.

"Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dengan ketentuan 50% dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp 552.075.000.000 (lima ratus lima puluh dua miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) (dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp 51 per lembar saham.

Kemudian, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jaringan 5G XL Axiata Siap Sukseskan Balap MotoGP Mandalika

"Di dalam mata acara kedua, Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), serta menyetujui sisa Rp 735.632.000.000 (tujuh ratus tiga puluh lima miliar enam ratus tiga puluh dua juta Rupiah) (dibulatkan) untuk dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan," katanya.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...