Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus dan tangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada Jumat, 6 Januari 2023.
Pelaku yang berinisial I (52), ditangkap saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, Senin 9 Januari 2023 membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 13.900 per Liter
Dimana, bersama pelaku juga turut diamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.
"Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite," kata Nova.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sarat Kepentingan, Anggota DPRK Aceh Selatan Tolak Pemecahan Dapil IV
"Untuk pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.
Komentar