Satu Pelaku Illegal Loging di Pidie Berhasil Ditangkap Polisi
Kemudian, tidak jauh dari tempat parkiran mobil tersebut terdapat sebuah gubuk kecil sehingga team mendekati gubuk tersebut dan melihat 1 orang laki-laki yang sedang tertidur.
"Saat dibangunkan dan interogasi oleh petugas, laki-laki bernama ZS (31) merupakan sopir mobil Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut kayu olahan yang terparkir di tempat tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan Kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 keping atau 6,234 meter kubik dengan rincian 324 keping kayu olahan berbagai ukuran.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Agen Chip Domino Berhasil Ditangkap di Pidie
"Ketika Petugas menanyakan perihal kelengkapan dokumen, pelaku ZS tidak dapat menunjukannya dan tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Satreskrim Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Muhammad Rizal.
Akibat perbuatannya, pelaku ZS terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar.

