Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan
KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (06/03/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25 tahun), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31 tahun), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, dan di rumah tersangka AM di Gampong Blang Bidok.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.
Baca juga: Nelayan Temukan Mayat Wanita Terapung di Aceh Utara
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan tersebut, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan," ujar AKP Erwinsyah.
AKP Erwinsyah mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang bukti tersebut memiliki berat 17,06 gram.
"Hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka berinisial AM," jelasnya.
Baca juga: Kebakaran Gudang PKK dan PAUD di Aceh Utara, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
Menurut AKP Erwinsyah, setelah mendapatkan informasi dari AS, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AM di rumahnya.
"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

