1. Beranda
  2. Hukum

Sayed Muhammad Laporkan Abu Laot ke Polda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya melaporkan Tiktoker Aceh, Muhammad Ishak Alias Abu Laot atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Sayed Muhammad Muliady mengatakan, pihaknya telah melaporkan pengguna akun Tiktok @abupayaphasi yang bernama Muhammad Ishak Alias Abu Laot.

"Saya menerima telepon dari saudara saya bahwa nama saya telah disebut dalam video TikTok yang dibuat oleh Abu Laot pada Rabu (30/8/2023) pukul 21.00 dan pukul 23.00," kata Sayed Muhammad dalam konferensi pers di Banda Aceh.

Baca Juga: Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem ke Jaksa

Pada video pertama yang berdurasi sekitar 1 menit, kata Sayed, dirinya disebut sebagai penyebar berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Abu Laot.

“Kemudian, pada video kedua, saya disebut sebagai penyebar berita bohong, Abu Laot juga menghasut saya dengan kalimat yang tidak pantas,” ujar Sayed Muhammad.

Dalam kontennya itu, jelas Sayed Muhammad, dirinya juga dituduh memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, penyedia tempat prostitusi, dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Masyarakat Menggamat Aceh Selatan Laporkan PT BMU ke Polda Aceh

“Video tersebut membuat saya merasa difitnah, terhina, dan nama baik dicemarkan. Awalnya, saya tidak berniat melaporkan. Namun, ini sudah menyangkut pencemaran nama baik orang Aceh, para habib, orang tua saya, almarhum ayah saya, itu tidak termaafkan," ujarnya.

Ia juga menegaskan dalam kasus ini tidak ada Restorative Justice karena sudah menyangkut orang tua, dan keluarganya dan meminta agar pihak kepolisian yang menangani.

"Atas laporan ini, saya harap agar memberikan pelajaran kepada warga lain agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial," harapnya.

Baca Juga