1. Beranda
  2. News

Sebar Foto Tak Senonoh dan Peras Korban, Pria asal Aceh Barat Diamankan Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh amankan seorang oknum warga yang berdomisili di salah satu Gampong dalam Kecamatan Bubon, Aceh Barat, pada Jumat 15 Juli 2022 sore.

Pasalnya, pelaku IF (34) menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial, pada Minggu 8 Mei 2022 silam. Sehingga Ia dilaporkan oleh korban SR (21) warga Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.

Baca Juga: Dua Bersaudara Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh Berhasil Diringkus Polisi

"Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp3 juta," sebut Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja, Basarnas Banda Aceh Evakuasi Jenazah WNA Asal Filipina

"Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya," lanjutnya.

Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga