Sebelas Wanita Beserta Botol Miras Diamankan di Ulee Lheue Banda Aceh
KOALISI.co - Sebanyak 11 wanita beserta botol bekas minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Minggu 16 Oktober 2022 dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan, para wanita tersebut diamankan saat petugas gabungan menggelar patroli rutin.
"Saat kita berpatroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu sekira pukul 03.00 WIB, ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras jenis anggur," kata Iptu Hilmi.
Baca Juga: Satpol PP dan WH Amankan Lima Ekor Sapi Berkeliaran di Lampeunerut Aceh Besar
Kemudian, para wanita beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.
Diketahui,, 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26), NTS (25), EM (25). warga Aceh Besar, SF (22), AH (21) warga Aceh Utara, MF (25) Pidie, DS (25), WN (40) warga asal Sumut, ROS (25) warga Banda Aceh, CNF (18) warga Bireuen, RWD (18) warga Aceh Tamiang.
"Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000," demikian Kapolsek.