Selundupkan Sabu via Laut, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) karena terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, pada Selasa 13 September 2022.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, petugas mendapati pelaku BT membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penembakan yang Dilakukan OTK di Aceh Utara
Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
"Setelah di interogasi singkat, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara," katanya.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Baca Juga: Ungkap Kasus Judi Online di Aceh Utara, Polisi Amankan 3 Tersangka Agen
MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilogram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," ujarnya.