1. Beranda
  2. News

Sempat Buang Sabu, Pria Asal Lhokseumawe Diamankan Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang pria AF (51) warga Kota Lhokseumawe diamankan personel Polsek Banda Sakti karena diduga memiliki sabu, pada Rabu (10/1/2024) 17.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Tersangka AF diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,26 gram yang sempat dibuang tersangka,"kata Ipda Arizal dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Jumat (12/1/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pengguna Sabu di Mon Geudong Lhokseumawe

Kronologis penangkapan, kata Kapolsek, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Sesampai di TKP, terlihat tersangka bersama beberapa orang di depan sebuah kios," ujar Kapolsek.

Melihat Polisi, lanjut Kapolsek, tersangka dan teman-temannya berusaha menghindar dan personel melihat AF membuang sesuatu dari tangannya.

Baca Juga: Polres Aceh Singkil Bekuk Seorang Pengedar Sabu

"Melihat hal tersebut, personel langsung mengamankan tersangka, sedangkan beberapa orang lainnya melarikan diri," ujar Kapolsek.

Usai ditangkap, kepada petugas, AF mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli Rp30 ribu dari seseorang.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diproses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Kapolsek.

Baca Juga