1. Beranda
  2. News

Polisi Bekuk Dua Pengguna Sabu di Mon Geudong Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti membekuk dua tersangka pengguna sabu di sebuah gubuk di Dusun Kuta Glumpang, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/1/2024).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni AM alias AY (35) sebagai pengguna sabu dan SM (40) sebagai pengedar, keduanya adalah warga Kota Lhokseumawe.

“Pada pukul 18.30 WIB kami mendapat informasi dari warga tentang sebuah gubuk di Desa Mon Geudong ada transaksi Narkotika. Kemudian, kami lansung mendatangi TKP dan AY sedang berada di gubuk tersebut, tersangka sempat berusaha melarikan diri,’’ ujar Kapolsek.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Narkoba Senilai Rp3,65 Miliar

Namun, sebut Ipda Arizal, dengan kesigapan personel tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti berupa delapan paket sabu - sabu seberat 1,69 gram, tersangka mengaku barang dimaksud dibeli dari seorang pria berinisial SM di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Kemudian kita mencari keberadaan SM (40) warga Kota Lhokseumawe yang tidak jauh dari TKP dan berhasil melakukan penangkapan. Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan ini kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 ribu, dua hp android dan dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Matik," jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pengguna Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Baca Juga