1. Beranda
  2. News

Sempat Kejar-Kejaran, Pengedar Narkotika Warga Aceh Besar Berhasil Ditangkap

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkotika inisial RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar pada Rabu 13 Juli 2022. Pelaku menyimpan sabu sebanyak 2,91 gram.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi di Mapolresta Banda Aceh, pada Jumat 15 Juli 2022.

"Penangkapan RM berawal dari informasi warga setempat, saat diamankan petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di Gampong Santan, Aceh Besar," kata Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pidie

Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang haram tersebut ke samping rumahnya, kemudian melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya RM berhasil tertangkap.

Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya mengakui memiliki sabu. Kemudian personel dan RM menjemput barang bukti yang dibuang pelaku.

"Barang bukti sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Baca Juga: Dituduh Melakukan Ilegal Loging, Empat Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Aceh Besar

Selain itu, selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.

"Hari ini kami hadirkan para pelaku - pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman Ganja kering dengan modus Sparepart kenderaan," pungkas Kompol Tendri.

Baca Juga