Seorang Pria Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Aceh Utara Hingga Luka Berat

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
"Kini, tersangka dalam penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara dan korban OJ (48) masih dalam perawatan," tutup AKP Agus.
Selanjutnya 1 2




Komentar