1. Beranda
  2. News

Seorang Pria Modus Pungli Acara 17 Agustus Ditangkap Warga di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co – Seorang pria, IY (40) ditangkap warga karena melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan modus terkait acara peringatan 17 Agustus di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Kamis (10/8/2023) siang.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, dalam melancarkan aksinya, IY mengaku sebagai anggota Persatuan Pemuda Kota Lhokseumawe.

"IY sebelumnya dicurigai telah melakukan praktik Pungli di beberapa lokasi, dan akhirnya dia diamankan oleh warga sekitar pukul 11.00 WIB dan dibawa ke kantor Desa setempat," kata Ipda Arizal, Jum’at (11/8/2023).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe

Dikatakan Kapolsek, setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera merespons dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan IY dari amukan warga.

"Selain mengamankan IY, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah buku kwitansi, uang tunai sebesar Rp 101.000, satu ponsel android," ujar Kapolsek.

Di samping itu, barang bukti lainnya seperti satu bantalan stempel, satu stempel dengan tulisan "Persatuan Pemuda Kota Lhokseumawe," satu pulpen, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu di Lhokseumawe

"IY bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolsek.

Baca Juga