1. Beranda
  2. News

Seorang Pria Warga Kota Lhokseuamwe Beserta 24 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, (14/5/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku tersebut diketahui sebagai MZ alias LA (40) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, dengan berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Dewantara 

"Berawal dari informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya," kata AKP Wijaya, Rabu (15/5/2024).

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp10 juta.

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama, Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kebakaran di Lhokseumawe Hanguskan 2 Unit Ruko, Kerugian Capai Rp100 Juta

"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink," ungkapnya.

Selain itu, satu unit HP android merk Itel juga turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka saat ini diamankan di amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga