Seorang Wanita Warga Aceh Besar Tipu 57 Korban Modus Dapat Bantuan Rumah
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Besar dan Unit Reskrim Polsek Kuta Cot Glie menangkap seorang wanita yang diduga telah melakukan penipuan di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh besar, pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra melalui Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku penipuan tersebut berinisial RF (27) warga Desa Keureweung Blang, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Diketahui, pelaku melakukan penipuan pinjaman uang dengan modus mendapat bantuan rumah dan sumur kepada 57 orang korban warga Kecamatan Kuta Cotglie, Aceh Besar.
Baca Juga: 34 WNI Korban Online Scam di Kamboja Ditipu, Disekap, Hingga Tidak Diberi Makan
"Awalnya, pelaku mendatangi rumah para Korban dengan tujuan menawarkan bantuan rumah atau bantuan sumur kepada para korban yang berjumlah 57 orang, pada Selasa 17 Agustus 2022 lalu," kata AKBP Carlie, Jumat 10 Februari 2023.
Sehingga, apabila para korban memerlukan bantuan, korban harus mengambil pinjaman uang di Bank, dengan cara membuat kelompok peminjam.
Kemudian, pelaku menyerahkan data para korban yang ingin menerima bantuan dari Dinsos ke pihak Bank PNM Mekaar Syariah, untuk di proses pencairan pinjaman kredit sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Agen BSI Link Tertipu, Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang
Setelah uang diterima, korban harus menyerahkan uang tersebut kepada pelaku untuk biaya pengurusan bantuan rumah atau sumur kepada pihak Dinsos melalui pelaku.
"Dimana menurut pelaku bahwa pihak Bank dengan Kantor Dinsos serta pelaku saling kerja sama," terangnya.
Selain mengambil uang pinjaman kredit di PNM Mekaar Syariah, korban juga ada mengambil pinjaman uang di Bank BTPN Syariah sebesar Rp3 juta atas anjuran dari pelaku dan uang tersebut juga harus diserahkan kepada pelaku.
Baca dihalaman selanjutnya >>>