1. Beranda
  2. News

Sering Transaksi Narkotika, Enam Tersangka Penyalahgunaan Sabu Diringkus di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe kembali berhasil meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap yakni, H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, S (40).

Kemudian, M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara serta E (28) seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Baca Juga: Politeknik Negeri Lhokseumawe Sukses Gelar Seminar Nasional ke-6

Kronologis penangkapan, kata Kasi Humas, pada Senin (7/11/2022) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain.

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Pria Paruh Baya Warga Pidie Pasrah Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kasi Humas, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga