Siap-Siap, Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Para Wajib Pajak yang Menunggak

Rapat koordinasi penyelesaian pajak daerah di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, pada Senin (7/8/2023.).

Kemudian, Pemko Banda Aceh telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait aturan perpajakan di Kota Banda Aceh.

“Tidak menutup kemungkinan upaya ini juga akan merambah ke ranah hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pidana pajak seperti penggelapan atau rekayasa pelaporan," ujarnya.

Sebab pada prinsipnya, pajak daerah bersifat memaksa yang menjadi dasar adanya law enforcement dalam ketentuan perpajakan. Sehingga wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Baca Juga: Harga Emas Turun, Warga Kota Banda Aceh Serbu Toko Emas

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banda Aceh Ferry Ichsan menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya penyelesaian tunggakan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.

Ia menyampaikan, bahwa Kejari Banda Aceh siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh terkait penyelesaian tunggakan pajak tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan mulai melaksanakan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan." ujar Ferry.

Baca Juga: Inilah Cara Bayar Pajak Pakai Aplikasi yang Benar

Apalagi, Kepala Kejari Banda Aceh telah menginstruksikan untuk memberi tindakan tegas kepada pelaku pengemplangan pajak daerah sehingga dari sisi pidana dan perdata akan dilakukan penindakan.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh," tegasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar