Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Petani Ditangkap di Banda Aceh

Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi
dok. Polres Langsa.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, pada Selasa 26 Juli 2022 malam.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman di sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi pada Rabu 27 Juli 2022 mengatakan, penangkapan terhadap KH berdasarkan informasi dari warga setempat.

Baca Juga: Pengedar Sabu warga Aceh Timur Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Langsa

"Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini benar adanya, karena saat dilakukan penangkapan, kami turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram," kata Kompol Tendri.

Rupanya di warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dimana cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli, tambahnya.

Baca Juga: Dua Bersaudara Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh Berhasil Diringkus Polisi

"Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut, dimana saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika," ujarnya.

Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari, tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp1,5 juta di gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...