Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Petani Ditangkap di Banda Aceh

Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan diantaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.
"Kemudian, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Kini KH beserta barang bukti di amankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya 1 2




Komentar