Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
KOALISI.co - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (5/12/2023).
Selain pidana penjara, terdakwa Suaidi juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Tuntutan terhadap terdakwa Suaidi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe yaitu Ully Herman, Zilzaliana, dan Doni Sidik.
Baca Juga: Suaidi Yahya Pakai Kursi Roda Saat Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Dan Majelis Hakim dalam sidang tersebut diketuai oleh R. Hendral yang didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan ini, terdakwa Suaidi Yahya tidak berhadir di ruang sidang, hanya mengikuti secara daring dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp44,9 miliar.