1. Beranda
  2. Hukum

Suami Bacok Kepala Istri Pakai Parang di Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co – Polisi telah menagkap dan menyerahkan berkas perkara tersangka MF (42) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, karena telah membacok kepala istrinya dengan parang, pada Jum’at (10/3/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, berkas terhadap MF dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Hal itu dilakukan tersangka sebab menduga istrinya yang berusia 23 tahun berselingkuh dengan keponakannya,” kata AKP Agus.

Baca Juga: 4 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Sawang Aceh Utara

Dikatakan, kejadian bermula pada 24 Desember 2022 lalu, pelaku menghampiri korban yang sedang memasak dan membacok korban di kepala menggunakan parang.

“Kemudian pelaku juga mencoba menusuk perut korban menggunakan pisau namun dapat dihalang oleh korban dan mengenakan tangannya,” ujar Kasat.

Korban setelah kejadian berhasil lari keluar rumah untuk meminta tolong kepada warga, kemudian warga membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga: Curi Sapi Pakai Becak, Cobra Dibekuk Polisi di Aceh Utara 

“Saat ini setelah dilakukan tahap II dengan, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan,” AKP Agus Riwayanto Diputra.

Baca Juga