1. Beranda
  2. News

Sudah Dikembalikan Tiga Kali, Polda Aceh Masih Pelajari Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa yang masih P-19.

"Kita dapat P-19 (kasus dugaan korupsi dana beasiswa) dari teman-teman Kejaksaan," kata Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu (11/10/2023)

Sebelumnya, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan sebanyak 11 berkas tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa ke Kejaksaan pada Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Kejati Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Namun, 11 berkas tersangka tersebut dikembalikan atau dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan ke Polda Aceh pada Senin 18 September 2023 lalu.

"Kita pelajari dulu, agar berkas kasus korupsi dana beasiswa dinyatakan lengkap, setelah itu akan kita sampaikan kepada teman-teman wartawan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa sudah tiga kali ke Polda Aceh.

Baca Juga: Polda Aceh Kirim 11 Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa ke Kejaksaan

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti pihaknya mengembalikan berkas ke penyidik Polda Aceh.

"Pengembalian berkas Dana Beasiswa tahun anggaran 2017 oleh Jaksa Peneliti karena formil dan materil yang diserahkan oleh penyidik Polda Aceh belum terpenuhi," kata Ali, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga