1. Beranda
  2. News

Polda Aceh Kirim 11 Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa ke Kejaksaan

Oleh ,

KOALISI.co - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengirimkan kembali berkas perkara tujuh orang tersangka kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, bahwa berkas-berkas tersebut telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK," kata Kombes Pol Winardy, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Polda Aceh dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Kasus Korupsi Beasiswa

Selain itu, penyidik juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL, RF, dan Ds.

"Dengan adanya penambahan tersebut, maka total berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa menjadi 11 berkas," ujar Kombes Pol Winardy.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh: Kasus Korupsi Beasiswa Sudah 10 Orang Tersangka

"Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000," demikian Kombes Pol Winardy.

Baca Juga