1. Beranda
  2. News

Suka Sesama Jenis, Seorang Pemuda Sodomi Balita di Langsa

Oleh ,

KOALISI.co | Seorang pemuda berinisial AH (25) warga asal Sabang menetap di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan Jarimah Liwath atau sodomi terhadap bayi dibawah lima tahun (Balita)

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa pada Rabu 16 Februari 2022 mengatakan, pihaknya menerima laporan perihal tersebut pada Rabu 9 Februari 2022 dari keluarga korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang berhasil dibekuk di sebuah warung di Gampong Geudubang, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada 10 Februari 2022.” kata Kasat.

Adapun terkait motif pelaku diduga suka dengan sesama jenis yakni anak laki-laki. Polisi menjeratnya dengan Pasal 63 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.

Baca Juga