Kasus Korupsi AWSC 2017
Tak Ada Alat Bukti, Penasehat Hukum Minta Zaini Yusuf Dibebaskan
KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang nota pembelaan terhadap dua terdakwa perkara kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, pada Selasa 31 Januari 2023.
Pembacaan nota pembelaan dengan terdakwa M Zaini atau Zaini Yusuf dan Mirza dibacakan penasihat hukum T Fauzi dan Zulfikar Sawang.
Sidang ini dipimpin oleh R Hendral selaku Hakim ketua dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zein. Dihadiri oleh JPU Kejari Banda Aceh Teddy.
Baca Juga: Kasus Korupsi AWSC 2017, Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Penasehat hukum kedua terdakwa, T Fauzi mengatakan, tidak ada alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa M Zaini Yusuf memenuhi unsur pidana seperti yang dituntut oleh JPU.
"Terdakwa juga sama sekali tidak menerima keuntungan. Faktanya, terdakwa memberikan uang pinjaman untuk menyukseskan kegiatan AWSC 2017. Hingga saat ini uang pinjaman tersebut belum dibayarkan kembali oleh Panitia AWSC 2017 kepada terdakwa," kata T Fauzi.
Dikatakan T Fauzi, pihak Dispora juga tidak menyerahkan dan tidak mentransfer ke rekening terdakwa, meskipun terdakwa sebagai Bendahara tetapi Ia tidak mengetahui dari mana jumlah yang diterima panitia.
Baca Juga: Dua Terdakwa AWSC 2017 Jadi Tahanan Kota, MaTA Sebut Preseden Buruk
Penasehat Hukum kemudian memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan Zaini Yusuf dari seluruh dakwaan (Visjpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
"Kita memohon kepada majelis hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstaag van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP," tutup Penasehat Hukum T Fauzi.