Tanggapan Kubu Irwandi Soal Putusan PTTUN Medan Kubu Tiyong: Belum Inkracht

Logo PNA.

KOALISI.co - Kuasa Hukum DPP PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait pembatalan perubahan SK 2017 ke SK 2021.

Menurutnya, DPP PNA kubu mantan Gubernur Aceh tersebut masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding PTTUN Medan terhadap gugatan dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tersebut.

"Putusan Banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan belum dapat di eksekusi karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung," kata Haspan dalam keterangan kepada KOALISI.co, Senin (1/3/2023).

Baca Juga: PNA Kubu Tiyong Menang Gugatan Banding PTTUN Medan

Dikatakan, pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA, sebab ada atau tidak ada SK tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui Negara adalah Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady.

"Dalam gugatan Tiyong sebelumnya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang pada pokoknya menolak pengesahan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019," tegas Haspan.

Berkaitan hal tersebut, pihaknya minta kepada Kuasa Hukum kubu Tiyong agar tidak bertindak ceroboh dan mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda Aceh Sambangi Kantor PNA

"Mari sama-sama kita ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menimbulkan kesesatan di masyarakat," pungkasnya.

Komentar

Loading...