Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan APE Aceh Tengah Akan Disidangkan
KOALISI.co - Kejari Aceh Tengah telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun anggaran 2019 dilakukan pada 5 Oktober 2023.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar mengatakan, bahwa Majelis Hakim akan melakukan penahanan terhadap 3 orang terdakwa selama 30 hari terhitung sejak 6 Oktober 2023 sampai 4 November 2023.
Baca Juga: Kejari Aceh Tengah Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi APE, Langsung Ditahan
"Para terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menjalani sidang pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023," kata Rista Selasa 17 Oktober 2023.
Ketiga terdakwa tersebut ialah RUS selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, MJ selaku Direktur Perusahaan, dan US selaku PPK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019.