1. Beranda
  2. Hukum

Kejari Aceh Tengah Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi APE, Langsung Ditahan

Oleh ,

KOALISI.co - Kejari Aceh Tengah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial US atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, Senin (24/7/2023).

Plh Kasipenkum, Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh mengatakan, tersangka US merupakan PPK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019.

“Tersangka US sudah kita tahan di Rutan Kelas IIB Takengon. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah," kata Ali.

Baca Juga: Kejari Aceh Tengah kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi APE

Dijelaskan, sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Takengon, tersangka US juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.

“Penahanan tersangka berjalan dengan lancar, dan tersangka diantarkan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen ke Rutan Kelas IIB Takengon dengan keadaan aman,” ujar Ali.

Tersangka US akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE

Dengan demikian, Kejari Aceh Tengah telah menetapkan empat orang tersangka yaitu AS selaku Direktur Perusahaan, RUS selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, MJ selaku Direktur Perusahaan, dan US selaku PPK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019.

Baca Juga