1. Beranda
  2. Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Persertifikatan Tanah Aset PT KAI di Aceh Timur Berhasil Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Pidsus Kejari Aceh Timur dan Kejati Aceh berhasil mengamankan dua terdakwa perkara kasus korupsi persertifikatan tanah aset PT KAI (Persero) pada Jumat 2 September 2022.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua terdakwa tersebut dipimpin Tim Pidsus Kejari Aceh Timur, M. Jeki Kaban.

"Tim mengamankan terdakwa perkara kasus korupsi persertifikatan tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp. 6.556.959.840," kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa, M. Aman Proyoga (44) diamankan di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Kohor, Kota Medan. Ia dijatuhi 5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 2299K/Pid.Sus/2022, pada 28 Juni 2022 lalu.

Sedangkan terdakwa kedua, Roby irmawan (43) diamankan di Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Ia dijatuhi 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor : 2297K/Pid.Sus/2022, pada 28 Juni 2022.

"Para terdakwa langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. Perlu dijelaskan perakara tersebut sebelumnya dua terdakwa divonis bebas pada ditingkat pertama," ujarnya.

Baca Juga: Tim Penyidik Geledah Kantor DLHK Kota Sabang terkait Korupsi Pengadaan Lahan

Namun, Jaksa Pununtut Umum (JPU), Zilzaliana, Dewi Rovita, Ully Herman, Wahyudi, dan Harry Arfhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Atas permohonan JPU, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian Ali Rasab Lubis.

Baca Juga