1. Beranda
  2. Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Bireuen Divonis 4,6 Tahun Penjara

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh vonis dua terdakwa kasus korupsi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pada Selasa 31 Januari 2023.

Kedua terdakwa yakni, Edi Hasan Basri selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Sukmawati selaku ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang.

Pembacaan putusan pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang diketuai Hasanuddin didampingi Ani Hartati dan Elfama Zein.

Baca Juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi PNPM Bireuen

Terdakwa Edi Hasan Basri divonis pidana 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp600 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta benda.

Kemudian, terdakwa Sukmawati divonis pidana 4,6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp306 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta benda dan jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, berdasarkan Penghitungan Auditor, pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Tim Tabur Kejari Bener Meriah Tangkap Buronan Korupsi

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga