Terpidana Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Umrah di Bandara Kualanamu
Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Proses persidangan sebelumnya berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Setelah putusan diterima, terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, Usman tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui sehingga dimasukkan ke dalam DPO.
Baca Juga: DPO Kasus Migas Berhasil Ditangkap, Kejari Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Pencarian terhadap terpidana kemudian dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tertanggal 18 September 2025.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh di bawah koordinasi Asisten Intelijen melakukan pelacakan terhadap keberadaan Usman di sejumlah lokasi.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Usman tanpa perlawanan.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe
Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Teuku Rahmatsyah, menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.

