Terpidana Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Umrah di Bandara Kualanamu
KOALISI.co – Pelarian seorang terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Kabupaten Bener Meriah berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan Usman bin Naen (65), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usman diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di Bandara Internasional Kualanamu. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, terpidana diketahui hendak melakukan perjalanan untuk ibadah umrah.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Langkat
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa Terpidana merupakan warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, dan diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Usman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013," kata Teuku Rahmatsyah.
Dalam perkara tersebut, Usman berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia bersama pihak lainnya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443.494.550.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya
"Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020," sebutnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tertanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

