Tersangka Kasus Pencurian Minyak Goreng di Bener Meriah Diserahkan ke Jaksa
KOALISI.co - Polsek Bandar Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka A (40) dan barang bukti pelaku pencurian minyak goreng curah kepada Kejari Simpang Tiga Radelong pada Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, tersangka A warga Timang Gading, Kecamatan, Kebayakan, Aceh Tengah diduga telah melakukan pencurian sebanyak satu drum fiber berukuran 180 kilogram pada Jum'at 13 Desember 2022 lalu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Jaksa.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Minyak Goreng Dibekuk Polisi di Bener Meriah
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian tersebut berlangsung di kantor Kejari Simpang Tiga Redelong," kata Indra Novianto
Sambungnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Maka, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kasus ini segera kita serahkan ke Jaksa agar terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka dan pihak keluarga," tutup Indra.