1. Beranda
  2. Hukum

Tersangka Korupsi APE Sebabkan Kerugian Sebesar Rp1 Miliar Lebih

Oleh ,

KOALISI.co - Jaksa menemukan kerugian Negara perkara korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp1 miliar lebih.

Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, anggaran pengadaan APE dalam TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah senilai Rp2.476.850.000 dan pengadaan APE luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh senilai Rp2.472.500.000 bersumber dari DOKA 2019.

"Setelah ekspose oleh tim penyidik, maka diambil kesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status beberapa orang saksi yang statusnya di tingkatkan sebagai tersangka," kata Yovandi, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Diduga Melakukan Korupsi, Disdik Aceh Tengah Digeledah Kejaksaan

Adapun untuk penetapan tersangka yaitu AS selaku Direktur Perusahaan, MJ selaku Direktur Perusahaan, RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah TA 2019.

"Tentunya dalam perkembangan penanganan perkara ini apabila diperoleh cukup bukti lain tidak tertutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain," ujarnya.

Disini, Tim Penyidik mengharapkan agar para tersangka dan pihak-pihak lain kooperatif dalam memenuhi panggilan Penyidik serta berterus terang untuk memperlancar dan membuat terang pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp200 juta Fee Pengadaan Sanitasi dan Westafel di Disdik Aceh

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga