1. Beranda
  2. Politik

Tidak Dihadiri Ketua Umum Irwandi Yusuf, PNA Resmi Daftar ke KIP Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Partai Nanggroe Aceh (PNA) resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024, pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Pendaftaran partai tersebut diwakilkan, Sekjen PNA Miswar Fuady berserta petinggi partai. Sebab, Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf tidak dapat hadir.

Sekjend DPP PNA, Miswar Fuady mengatakan, Ketua Umum, Irwan Yusuf memberikan hak kuasa kepada pihaknya sehingga dapat mendaftarkan PNA ke KIP Aceh.

Baca Juga: Target 1 Fraksi di DPR Aceh, PDA Resmi Daftar ke KIP Aceh

"Pada pendaftaran tersebut PNA mendaftarkan 20 Kabupaten Kota dan 3 Kabupaten Kota yang tidak ikut di daftarkan yaitu Kabupaten Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Gayo Lues," ujarnya.

Dari persyaratan yang diberikan oleh KIP Aceh melalui ketentuan yang ada, pihaknya yakin PNA sudah memenuhi persyaratannya bahwa Kabupaten Kota yang didaftar itu minimal 2/3 dari 23 Kabupaten Kota yang ada di Aceh.

Kemudian, dari 20 Kabupaten Kota jumlah anggota yang sudah di daftarkan telah memenuhi batas minimal yang di sarankan oleh KIP yaitu 1000 per Kabupaten Kota tersebar di 2/3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Klaim Partai Lahir Setelah MoU Helsinki, Gabthat Resmi Daftar ke KIP Aceh

"Target 2024 bahwa kami tidak muluk-muluk itu akan kami dikusikan lagi didalam rapat pimpinan pusat PNA karena kita akan melihat dulu kesiapan dari pada pengurus DPW, kader yang ada di lapangan dan mana Caleg-Caleg kita yang akan kita tampilkan untuk 2024 nanti," jelasnya.

"Hal ini dikarenakan yang mengetahui target itu adalah masing-masing DPW yang menjadi mandat di masing-masing Kabupaten Kota," demikian Sekjend DPP PNA, Miswar Fuady.

Baca Juga