Tiga Pengedar Sabu di Aceh Besar Ditangkap
KOALISI.co - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar menangkap tiga orang pengedar sabu pada Selasa (26/9/2023).
Ketiga pelaku tersebut berinisial YA (29) dan FZ (31) merupakan warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, sedangkan pelaku MS (42) warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail mengatakan, ketiga pelaku diamankan di hari yang sama.
Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu di Lhokseumawe, Satu Tersangka Wanita
"Tersangka YA dan FZ ditangkap di sebuah gubuk di kebun warga Desa Keumire, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, sekira pukul 08.00 WIB," kata AKP Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Dari tangan tersangka YA dan FZ, kata Kasat, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram.
Sedangkan tersangka MS ditangkap di pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pengedar Ganja
"Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut, dimana dari informasi masyarakat tersangka MS sudah meresahkan masyarakat dalam hal menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Ismail.
Dari tangan tersangka MS, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,25 gram.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut," demikian AKP Ismail.