1. Beranda
  2. Hukum

Tiga Tersangka Pencurian di Bener Meriah Diserahkan ke Jaksa, Berkas Dinyatakan P-21

Oleh ,

KOALISI.co – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (19/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EE (36), RH (38), dan A (26).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara hasil penyidikan selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Ungkap 37 Kasus Narkotika, Sita 2,2 Kilo Ganja dan 235,43 Gram Sabu

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Julpandi.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP-A/02/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria di Bener Meriah, 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja Diamankan

Proses tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/562/VIII/Res.1.8./2026/Reserse, tertanggal 19 Agustus 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iptu Julpandi menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka maupun keluarganya,” pungkasnya.

Baca Juga