Tim Gabungan Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Tangse, Pemilik Ikut Diamankan

Tim Gabungan Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Tangse, Pemilik Ikut Diamankan
Tim gabungan tengah mencabut batang ganja di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Pidie, Sabtu (20/8/2022)

Adapun rincian pemusnahan adalah 1.500 batang ganja dengan tinggi satu sampai dua meter seluas dua hektar, bibit ganja semai 700 batang, dan sampel barang bukti ganja 30 batang.

Pemilik Ladang Ganja Ditangkap

Pemusnahan ladang ganja merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MJ (50). Pelaku ditangkap di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Pidie, pada Sabtu 20 Agustus 2022, sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Miliki Ganja, Pria Warga Bener Meriah Diamankan Polisi

Padli mengatakan, penangkapan MJ dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penanaman ganja di Gampong Kebun Nilam.

Dari hasil interogasi, kata Padli, MJ mengakui bahwa ladang ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memanen ganja tersebut seberat tiga kilogram pada Senin, 15 Agustus lalu. Ganja tersebut dijual kepada W (DPO) dengan harga Rp600 ribu perkilo.

Baca Juga: Dua Pemuda Beserta 2,8 Kilo Ganja Kering Diamankan Polisi di Bener Meriah

"MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut," ujarnya.

Saat ini, MJ beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...