1. Beranda
  2. Hukum

Tim Intelijen Kejagung Berhasil Tangkap DPO kasus Korupsi asal Kejari Bener Meriah

Oleh ,

KOALISI.co - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah di kediaman terpidana di Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Ciamis pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Identitas DPO yakni Ami Aristoni (44) merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

"Ami Aristoni merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitas sarana dan prasarana rumah ibadah Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran Rp10 miliar," katanya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO kasus Pengrusakan Hutan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 459 K/Pid.Sus/2018 pada 24 September 2018 menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp754 juta dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.

"Sejak dikeluarkan putusan, terpidana Ami Aristoni telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan. Namun, tidak mengindahkan, malah melarikan diri sehingga masuk menjadi DPO Kejati Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejari Bener Meriah pada 20 Juli 2020" ujarnya.

Penangkapan terpidana dilakukan tim intelijen Kejagung setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejari Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejari Bener Meriah Tangkap Buronan Korupsi

"Saat ini terpidana diamankan di Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya besok pagi akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," demikian Ali Rasab Lubis.

Baca Juga